REQNews.com

Ini Rincian Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota yang Berlaku Mulai 22 September 2024

News

Thursday, 19 September 2024 - 10:32

Tol dalam kota (Foto: Istimewa)Tol dalam kota (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Pemerintah akan menaikan tarif tol dalam kota. Kenaikan ini  menyusul adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif.

Adapun untuk ruas jalan tol yang tarifnya akan naik yakni Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulis akun Instagram @jasamargametropolitan, Kamis 19 September 2024.

Tarif tol tersebut naik pada Minggu 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Diketahui, berdasarkan regulasi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.

Berikut tarif Tol Dalam Kota Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

Tarif Sekarang

Golongan I: Rp 10.500 
Golongan II dan III: Rp 15.500 
Golongan IV dan V: Rp 17.500

Tarif Baru

Golongan I: Rp 11.000 
Golongan II dan III: Rp 16.500 
Golongan IV dan V: Rp 19.000.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.