REQNews.com

Polisi Tetapkan 8 Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Hendra 32, Ini Perannya

News

Kamis, 19 September 2024 - 12:32

Tersangka yang terlibat dalam kasus TPPU narkoba terpidana Hendra Sabarudin (Foto: Hastina/REQnews)Tersangka yang terlibat dalam kasus TPPU narkoba terpidana Hendra Sabarudin (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri menetapkan delapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) alias Hendra 32 menyamarkan aset hasil kejahatannya. 

Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan yang ditangkap pada 2020 lalu. 

Saat itu, Hendra telah divonis hukuman mati, namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum banding. 

"Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia (HS), dibantu oleh para tersangka lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu 18 September 2024. 

Wahyu mengatakan bahwa mereka adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan. 

"CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan AY semuanya juga membantu dalam pencucian uang," katanya. 

Wahyu mengungkap bahwa dalam kasus tersebut, transaksi atau perputaran uangan mencapai Rp2,1 triliun sejak 2017-2024. 

"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," katanya. 

Ia menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 5 kendaraan laut yang terdiri dari satu speed boat dan empat kapal. 

Selanjutnya ada dua kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1.200.000.000, deposito standard chartered sebesar Rp500.000.000. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar rupiah," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.