REQNews.com

Kapolri Didesak Turun Tangan di Kasus Tersangka Pemerkosa Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD

News

Friday, 20 September 2024 - 16:02

Ilustrasi korban pelecehan seksualIlustrasi korban pelecehan seksual

JAKARTA, REQNews  - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh  mengecam keras dugaan pemerkosaan oleh HA yang merupakan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

Diketahui, kasus asusila HA sendiri sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun tersangka tidak pernah datang untuk pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan dengan alasan sakit jantung.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan,” kata Pangeran, Jumat 20 September 2024.

Pangeran pun mempertayakan mengapa pihak kepolisian membiarkan hal ini terjadi dan tidak adanya tindakan lebih lanjut.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” sambung Pangeran.

Selain itu, Pangeran mengaku heran dengan ancaman  pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun, mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka.

“Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? ” ucapnya.

Pangeran meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya.

Pangeran mengingatkan, tindakan tegas pihak kepolisian penting untuk menunjukkan integritas hukum di Indonesia.

Ia berharap proses penyidikan pada kasus HA dapat cepat diproses agar tidak lagi menimbulkan pertanyaan publik.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara transparan, independen, dan tidak memihak," ungkap Pangeran.

“Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan Polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi,” imbuhnya.

Pangeran juga meminta agar dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai.

Pengeran pun menyebut DPRD Singkawang bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat saat ini yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota dewan.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi, tindakan tegas harus diambil," ujar Pangeran.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.