REQNews.com

Bareskrim Tangkap Guru Honorer Peretas Data Milik BKN di Banyuwangi, Begini Modusnya

News

Tuesday, 24 September 2024 - 16:15

Tersangka peretas data milik BKN (Foto: Hastina/REQnews)Tersangka peretas data milik BKN (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial BAG (25) terkait dugaan peretasan data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/17/VIII/2024/ SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2024. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa BAG menjual data yang diperolehnya di forum dark web breachforum.st. 

"Tersangka BAG diamankan pada Rabu, 11 September 2024 pukul 15.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur," kata Himawan dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 24 September 2024. 

Jenderal bintang satu Polri itu menyebut jika modus operandi yaitu dengan melakukan akses ilegal menggunakan metode SQL Injection. 

"Dengan menggunakan username-password yang diperoleh melalui dark web dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi," kata dia. 

Ia mengungkap bahwa BAG memperoleh keuntungan sebesar USD 8.000 dari hasil penjualan data tersebut. 

"Untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut, sementara jumlah itu," katanya. 

Himawan mengatakan jika pelaku telah bergabung dalam breachforum sejak 2021 dengan username topi_X dan berganti akun pada Oktober 2023 dengan username topiax. 

"Total file yang didapat pelaku dari sistem elektronik milik BKN adalah 6,3 GB ," kata Himawan. 

Lebih lanjut, Himawan menyebut jika tersangka BAG menjual data dengan mencantumkan telegram pribadinya https://t.me/blackax1 di breachforum. Menurutnya, hal itu dilakukan agar pembeli dapat langsung bertransaksi dengannya. 

Dalam kasus tersebut, BAG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP. 

“Terhadap tersangka BAG dijerat dengan menerapkan undang-undang perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.