Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Mengesahkan UU Perkawinan Sesama Jenis
Bangkok, REQNews.com -- Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, Selasa 24 September, mengesahkan undang-undang perkawinan sesama jenis, demikian pengumuman Royal Gazette.
UU Perkawinan Sesama Jenis disahkan parlemen Juni 2024 lalu. Kini, setelah disahkan raja, UU itu akan berlaku dalam 120 hari. Pernikahan sesama jenis pertama diperkirakan berlangsung Januari 2025.
Thailand kini menjadi negara ketiga di Asia yang mengesahkan perkawinan sesama jenis. Dua sebelumnya adalah Taiwan dan Nepal.
Mulai saat ini, hukum pernikahan menggunakan istilah netral gender sebagai pengganti pria dan wanita, suami dan istri, dan memberikan hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis.
Persetujuan resmi raja menandai puncak kampanya bertahun-tahun dan berbagai upaya gagal untuk meloloskan hukum pernikahan setara.
Thailand telah lama populer di dunia untuk toleransi terhadap komunitas LGBTQ. Jajak pendapat yang dilaporkan media lokal menunjukan dukungan publik yang luar biasa untuk pernikahan setara.
Namun, rakyat Thailand masih mendua. Sebagai pemeluk Buddha, rakyat Thailand masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan koservatif. Akibatnya, kaum LGBTQ masih menghadapi hambatan dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kini, lebih 30 negara di dunia melegalkan pernikahan untuk semua orang terhitung sejak Belanda menjadi yang pertama melakukannya tahun 2001.
Pengadilan Tinggi India menunda keputusan masalah ini ke parlemen tahun lalu, Pengadilan Tinggi Hong Kong berhenti sebelum memberikan hak pernikahan penuh.
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.