REQNews.com

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Penyelundup Ekspor Kayu Olahan Gaguk Sulistyo di Serpong

News

Rabu, 25 September 2024 - 14:02

Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penyelundupan ekspor kayu olahan di Serpong (Foto: Kejaksaan)Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penyelundupan ekspor kayu olahan di Serpong (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penyelundupan ekspor kayu olahan pada Selasa 24 September 2024. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Gaguk Sulistyo bin Soeyanto (57) ditangkap di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

"Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang, Gaguk Sulistyo bin Soeyanto," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 25 September 2024. 

Ia menyebut bahwa buronan ketika ditangkap bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

"Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya. 

Harli menjelaskan bahwa adapun riwayat putusan terhadap terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto yakni berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011. 

Lalu  keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012 dan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015. 

"Menyatakan bahwa Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto terbukti secara sah melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang," katanya. 

Hakim pun menetapkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara. 

Harli menyebut bahwa melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.