Perhatian, Ini Beberapa Fakta Kasus Video Asusila di Gorontalo yang Libatkan Guru dan Siswi
GORONTALO, REQnews - Video viral beredar di media sosial memperlihatkan seorang guru dan murid di Kabupaten Gorontalo yang melakukan hubungan asusila. Video tersebut tersebar di media sosial seperti X dan TikTok.
Diketahui jika rekaman video diduga diambil secara diam-diam di rumah teman korban pada 6 September 2024. Diketahui jika pelaku berinisial DH, guru MAN 1 Kabupaten Gorontalo.
Berikut beberapa fakta terkait kasus tersebut.
Pertama yaitu Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menegaskan jika hubungan pelaku dan korban sudah terjalin pada Januari 2022.
"Sejak Januari 2022, melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," kata Deddy dalam konferensi pers, Rabu 25 September 2024.
DH disebut melakukan modus menjalin hubungan asmaran dengan korban 8ntuk melancarkan aksinya.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.
Kedua yaitu DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo. Adapun DH mnejadi tersangka usai penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang meliputi delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Akibat perbuatannya, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ketiga yaitu Kepala Sekolah MAN 1 Gorontalo Rommy Bau menegaskan jika korban tidak mau sekolah usai video asusila tersebut tersebar. Sementara pihak sekolah sudah mengeluarkan siswa dari sekolah karena dinilai melanggar tata tertib siswa.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.