REQNews.com

2 Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Tahanan di Jambi

News

Thursday, 26 September 2024 - 18:31

Ilustrasi tahanan (Foto:Istimewa)Ilustrasi tahanan (Foto:Istimewa)

JAMBI, REQNews - Dua polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tahanan kasus pencurian Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Kedua tersangka yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigadir FW.

"Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kamis 26 September 2024.

Kasus ini kini ditangani Bidang Propam Polda Jambi. Dua anggota itu saat ini disanksi penempatan khusus (patsus) dalam sel selama 30 hari.

Keduanya dikenakan Pasal 338 (KUHP) subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia.

Menurutnya, Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung, tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan.

Dia ditangkap saat bermain catur bersama temannya, pada Rabu 4 September 2024 malam.

Setelah ditangkap, Ragil diduga dianiaya hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir.

Kematian Ragil yang tak wajar memicu kemarahan warga.

Massa akhirnya datang menyerang Mapolsek Kumpeh Ilir pada Kamis 5 September 2024 dini hari. Mereka merusak sejumlah fasilitas di kantor polisi itu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.