Polres Lombok OTT ASN Kasus Pungli
MATARAM, REQNews -Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RA (56) ditangkap jajaran Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli).
"RA diamankan ketika bersama satu orang rekannya berinisial (KM) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, pukul 12.00 WITA," ujar Kepala Polres Lombok Barat AKBP Hery Wahyudi, di Lombok Barat, Selasa, 22 Oktober 2019.
Terduga pelaku diamankan setelah bertemu dengan salah seorang staf Desa Gili Gede Indah di kantor Bank NTB Syariah Cabang Gerung.
Ia mengatakan RA yang merupakan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kantor Kecamatan Sekotong, diduga melakukan tindak pidana pungli terkait proses penerbitan rekomendasi pencairan alokasi dana desa untuk desa se-Kecamatan Sekotong.
Terduga pelaku menerima amplop putih diduga berisi uang dari dua orang wanita yang merupakan staf di salah satu desa. Transaksi dilakukan di belakang kantor Bank NTB Syariah Cabang Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Setelah bertransaksi kedua wanita pemberi amplop keluar dari kantor bank menggunakan sepeda motor. Kemudian terduga pelaku keluar menggunakan mobil.
Dalam proses penangkapan tersebut, kata Hery, jajarannya juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp1 juta, dan satu eksemplar laporan realisasi APBDes tahap II tahun 2019 Desa Sekotong Tengah. Selain itu, dua unit telepon genggam.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.