Duh, Wanita Pelaku Pembunuhan Balita Wajah Dilakban Tak Menyesali Perbuatannya
JAKARTA, REQNews - SA (38), tersangka kasus pembunuhan APH (4) balita asal Cilegon, Banten yang ditemukan tewas dengan muka dilakban mengaku tidak menyesal atas perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan hingga kini SA tidak merasa menyesal atas aksi pembunuhan yang dilakukannya itu.
Parahnya lagi pelaku SA mengaku masih menyimpan dendam kepada ibu korban.
Hal itu dikarenakan ibu korban memiliki kedekatan dengan tersangka lainnya yakni RH.
Diketahui bahwa RH ini memiliki hubungan asmara sesama jenis dengan SA.
"Dari kelima pelaku ini yang sampai sekarang belum ada penyesalan ini si SA, bahkan kita tanyakan menyesal tidak, dia bilang 'saya engga menyesal,'" kata Hardi dikutip dari Kompas.com, Jumat 27 September 2024.
Selain dendam, diketahui pembunuhan APH ini juga dipicu oleh adanya utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 75 juta.
Adanya pinjol ini yang kemudian membuat para tersangka berencana untuk menculik dan membunuh korban.
SA dan RH pun bersama-sama menggunakan akun ibu korban untuk mengajukan pinjol tersebut.
"Jadi untuk pinjol itu si RH dan SA bersama-sama menggunakan akun dari si ibu korban," ujar Hardi.
Kini kelima tersangka tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c dan atau 83 jo 79 huruf f Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk tersangka UH dan YH, penyidik mengenakan pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP tentang menghilangkan barang bukti berupa tas ransel untuk membawa korban yang dibakar keduanya.
Kemudian kelimanya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.