Dinilai Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Didesak Mundur Sebagai Komisioner KPK
JAKARTA, REQnews - Senarai dan Jikalahari mendesak Alexander Marwata untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK karena tidak memiliki moralitas sebagai pimpinan lembaga anti rasuah dengan berbagai pernyataan yang meresahkan.
"Jelang jabatan habis 20 Desember nanti, daripada mengeluh, mending fokus kerja mengejar buronan kasus besar, mentersangkakan pemilik korporasi yang menyuap kepala daerah serta turut menelusuri rekam jejak pimpinan KPK baru dan peserta pemilihan kepala daerah," kata Koordinator Senarai Jeffri Sianturi dalam keterangannya pada Jumat 27 September 2024.
Menurutnya, tidak takutnya ‘masyarakat’ melakukan korupsi dan kegagalan KPK memberantas korupsi disebabkan karena Alex Marwata dan pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak berani untuk menindak korporasi sebagai aktor korupsi.
Salah satunya yaitu pengejaran terhadap Rosman General Manajer Forestry PT RAPP yang terlibat kasus korupsi kehutanan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
Padahal, ia menyebut bahwa peran Rosman dan 20 korporasi HTI jelas disebutkan dalam persidangan mantan terpidana Gubernur Riau Ruli Zainal, Bupati Siak dan Pelalawan Arwin dan Tengku Azmun Jaafar dan tiga kepala dinas kehutanan Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin.
"Mestinya Alexander kerja menindaklanjuti kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dan pemiliknya yang terlibat dalam kasus korupsi sumber daya alam, lingkungan dan lainnya, bukan malah menerbitkan SP3, lalu mengeluh,” kata Jeffri.
“itu jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK," lanjutnya.
Pernyataan pesimistis Alexander Marwata dianggap sebagai sikap amoral sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK. Karena justru mendegradasi wibawa KPK dan menghianati cita-cita reformasi yang ingin pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Alex Marwata sudah tak layak menjabat sebagai wakil ketua KPK dan harus segera mundur. Masih banyak orang di negeri ini yang mempunyai moral, integritas dan semangat untuk memberantas korupsi,” kata Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo.
Sehingga menurutnya, proses seleksi calon pimpinan KPK yang akan menyaring 10 orang sebelum diserahkan ke presiden pada 1 Oktober nanti, harus diteliti ulang agar pimpinan KPK 2025-2029 komitmen berani memberantas korupsi dari level bawah hingga level korporasi dan pemiliknya.
Okto Yugo menyebut bahwa kepemimpinan yang akan datang, jangan sampai mengulang perilaku Alexander Marwata.
“Pansel calon pimpinan KPK, Presiden hingga Komisi 3 DPR RI harus benar-benar selektif terhadap capim KPK yanga akan datang. Capim KPK harus memiliki intergritas, moral dan keberanian yang baik serta tak pandang bulu terhadap aktor korupsi korporasi,” kata Okto.
Karena menurutnya, pimpinan KPK harus menjalankan amanat sesuai dengan Pasal 6 UU 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seharusnya kerja seorang pimpinan KPK;
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sememtara itu, Senarai dan Jikalahari telah mencatat sejumlah perkataan blunder yang meresahkan dari Alexander Marwata:
Pertama, Alex Marwata dalam acara 'Peluncuran Buku Komisi III DPR' di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat rabu lalu, sebut kalau masyarakat tidak takut lagi untuk berbuat korupsi.
Kedua, Saat diskusi publik 'Evaluasi Kinerja KPK 2024-2029' pada 6 September lalu, katanya publik jangan berekspektasi banyak dengan KPK sekarang.
Ketiga, dalam rubrik wawancara di Majalah Tempo, menyebut jangan berharap tinggi kepada KPK. Keempat, dalam diskusi 'Mencari Pemberantasan korupsi: Menjaga independensi, menolak politisasi' pada 21 Juni lalu.
Kelima, Rapat dengan komisi III DPR pada 1 Juli lalu sebut setelah delapan tahun di KPK, gagal memberantas korupsi.
Terbaru, pada 14 Juni 2024, Alex Marwata dan pimpinan KPK lainya justru menghentikan proses hukum dengan menerbitkan SP3 terhadap tersangka Surya Darmadi, pemilik Darmex Grup atas kasus suap pemutihan kebun sawit ilegal melalui revisi RTWP Riau kepada Mantan Gubernur Riau. Padahal Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka oleh Pimpinan KPK pada periode sebelumnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.