Keuskupan Katolik Bangkrut Akibat Bayar Kompensasi Kepada 600 Korban Pelecehan Seksual
New York, REQNews.com -- Keuskupan Katolik Roma di Long Island, New York, AS, mengumumkan bangkrut karena harus membayar kompensasi 323 juta dolar AS, atau Rp 4,8 triliun, kepada 600 korban pelecehan seksual oleh pastor.
Keuskupan Rockville Center, demikian Gereja Katolik di Long Island itu biasa disebut, mencapai kesepakatan penyelesaian awal, Kamis 26 September, dengan 600 penggugat yang mengklaim telah dilecehkan oleh pastor saat masih anak-anak.
Sebelumnya, menurut firma hukum yang mewakili korban pelecehan seksual, keuskupan menawarkan penyelesaian sebesar 200 juta dolar AS, atau Rp 3 triliun, kepada para korban. Seluruh korban menolak.
"Setelah hampir empat tahun, kami memiliki resolusi global," kata pengacara Corrine Ball kepada Hakim Pengadilan Kepailitan AS Martin Glenn di Manhattan.
Glenn mengatakan kesepakatan penyelesaian ini merupakan kemajuan besar, dan kesepakatan itu hampir saja gagal.
Rockville Center akan membayar 234,8 juta dolar, atau Rp 3,5 triliun, untuk dana penyelesaian, dan empat perusahaan asuransi membayar 85,3 juta dolar, atau Rp 1,3 triliun, demikian juru bicara keuskupan.
Adam Slater, pengacara yang mewakili 100 korban, mengatakan kepada News 12 Long Island bahwa penyelesaian ini yang terbesar dalam sejarah negara bagian New York.
Eric Fassano, juru bicara keuskupan kepada News 12, mengatakan; "Tujuan keuskupan adalah selalu memberi kompensasi yang adi bagi korban pelecehan seksual sambil memungkinkan gereja melanjutkan misi pentingnya."
Rockville Center, yang melayani sekitar 1,2 juta umat Katolik di Nassau dan Suffolk, adalah Keuskupan Katolik Roma terbesar di AS yang menyatakan bangkrut.
Keuskupan itu mengajukan kebangkrutan di New York, Oktober 2020, dengan alasan biaya tuntutan hukum yang diajukan korban pelecehan seksual. Pelecehan itu terjadi puluhan tahun lalu, saat korban masih anak-anak.
Setelah Rockville Center, lebih 20 keuskupan Katolik telah mengajukan kebangkrutan. Terutama di negara bagian yang memberlakukan undang-undang, yang memungkinkan korban pelecehan seksual di masa kecil mengajukan tuntutan hukum, terlepas telah berapa lama kejahatan yang dituduhkan itu terjadi.
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.