Usut Kasus Alex Marwata, Polisi Telah Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
JAKARTA, REQnews - Polisi telah memeriksa eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa permintaan keterangan terhadap Eko dilakukan pada 6 Mei 2024 lalu.
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Ade Safri dalam keterangannya pada Sabtu 28 September 2024.
Ia mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan pada 23 Maret 2024 lalu itu.
Namun, Ade Safri masih enggan mengungkap siapa sosok yang melaporkan Alexander. Alasannya, karena pelapor punya hak agar identitasnya dirahasiakan.
"Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum," kata dia.
Sebelumnya, Alex Marwata dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024, buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Alex pun membenarkan jika dirinya sempat bertemu dengan Eko Darmanto yang berstatus sebagai tersangka di KPK.
"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," kata Alex beberapa waktu lalu.
“Saya belum dihubungi, staf baru yang diundang untuk memberikan klarifikasi,” lanjut Alex.
Ia mengatakan bahwa alasan pertemuan tersebut, yakni ED hendak melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.
"ED melaporkan dugaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja," ujarnya.
Diketahui, Eko Darmanto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada 8 Desember 2023.
Kasus ini terungkap usai Eko diketahui tidak melaporkan aset yang bernilai ekonomis ke dalam LHKPN dengan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko berjumlah Rp18 miliar.
Selanjutnya pada 18 April 2024, KPK kembali menetapkan Eko sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.