Rumah Mewah di Banten Dijadikan Pabrik Ekstasi, 11 Orang Ditangkap BNN
SERANG, REQNews - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggerebek sebuah rumah mewah yang diduga dijadikan tempat produksi pil ekstasi, pada Sabtu 28 September 2024.
Rumah itu terletak di Perumahan Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, RT 14/RW 01 Nomor 9, Kota Serang.
Dari hasil penggerebegkan, petugas menemukan bahan baku dan alat cetak dan ribuan pil ekstaksi siap edar.
Dalam penangjkapan tersebut, BNN juga mengamankan 11 orang yang terduga terlibat dalam pembuatan pil Ekstaksi tersebut.
Warga sekitar, Yoga Pradito mengatakan, rumah tersebut dijual sejak setahun yang lalu. Penghuni baru tidak diketahui warga setempat.
Warga kaget ketika mengetahui, tempat tersebut digerebek polisi karena membuat narkotika.
"Kita juga kaget malah dijadiin tempat produksi ekstaksi," ujarnya.
"Rumah ini sudah setahun yang lalu dijual. Tidak ada yang tahu siapa penghuninya sekarang. Ketua RT aja enggak tahu mereka siapa. Kalau malam sekitar pukul 22.00 WIB, suka ada yang bolak-balik. " kata Yoga, Minggu 29 September 2024.
Hingga saat ini BNN Provinsi Banten masih terus melakukan pengembangan dan mencari pemasok bahan baku maupun jaringan distribusi ekstasi yang lebih besar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
