Usut Kasus Korporasi Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Tunai Senilai Rp450 Miliar!
JAKARTA, REQnews - Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengataka jika penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung pada Senin 30 September 2024.
Abdul Qohar menyebut bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik setelah melakukan pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Diketahui, dalam kasus tersebut status hukum Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman telah di putuskan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Korporasi disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat ke-1 Ke-1 KUHP.
Kejagung menilai bahwa dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Sementara itu, Kejagung juga telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Mereka adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
