REQNews.com

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Hingga TPPU PT Duta Palma Group

News

Senin, 30 September 2024 - 22:46

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan AgungDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung

JAKARTA, REQnews - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkap modus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. 

Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat lima tersangka korupsi korporasi PT Duta Palma Group yaiti ada PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani. 

Ia menyebut bahwa perusahaan tersebut secara melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau. 

"Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung pada Senin 30 September 2024. 

Ia menyebut bahwa ada dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut yaitu PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT. Aset Pacific yang mana PT. Aset Pacific ini adalah holding properti sejumlah Rp450 miliar," ujarnya. 

Korporasi disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat ke-1 Ke-1 KUHP. 

Kejagung menilai bahwa dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.  

Penyidikan kasus tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.  

Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.  

Sementara itu, Kejagung juga telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.  

Mereka adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. 

Terbaru, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.