REQNews.com

Direktur Keuangan Umum BPDPKS Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Duta Palma Group!

News

Selasa, 01 Oktober 2024 - 12:02

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi pada Senin 30 September 2024.         

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jika pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.           

"Atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," kata Harli dalam keterangannya pada Selasa 1 Oktober 2024.         

Harli mengatakan bahwa adapun saksi yang diperiksa berinisial ZBI (Zaid Burhan Ibrahim) selaku Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Management Risiko Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.           

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.           

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah meningkatkan kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup, dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka.           

Penyidikan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.               

Penyidikan ini merupakan pengembangan baru dari kasus sebelumnya. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. 

Terbaru, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung juga telah menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma.          

Diketahui, Kejagung telah menjerat Surya Darmadi hingga mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. 

Bos PT Duta Palma Group itu pun telah divonis serta berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.               

Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.