REQNews.com

Mantan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran Divonis 12 Bulan Penjara Akibat Terima Gratifikasi

News

Thursday, 03 October 2024 - 11:05

Foto: CNAFoto: CNA

Singapura, REQNews.com --  S Iswaran, mantan menteri transportasi Singapura, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas lima dakwaan; empat dakwaan memperoleh barang berharga saat menjadi menteri, dan satu dakwaan menghalangi keadilan.

Namun, Israwan belum mengakui 30 dakwaan lainnya, yang membuatnya akumulasi hukuman untuknya menjadi lebih banyak.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hukuman enam hingga tujuh bulan penjara. Pengacara terdakwa berpendapat hukuman untuk Iswaran tidak lebih dari delapan minggu, alias dua bulan.

Iswaran tidak menjawab pertanyaan apakah akan mengajukan banding. "Saya tidak punya komentar saat ini," katanya. Pengacara Davinder Singh menyinggung kemungkinan banding karena awal hukuman dapat berubah berdasarkan instruksi.

ChannelNewsAsia memberitakan Hakim Hong melihat hukuman untuk Iswaran pantas menerima hukuman melebihi tuntutan jaksa. Menurutnya, pengakuan besalah Iswaran secara sukarela tidak mungkin memperaiki kepentingan publik.

Hakim Hoong mencatat Iswaran telah membuat pernyataan publik yang menolak tuduhan gratifikasi, dengan menyebutnya tuduhan palsu. Iswaran juga menegaskan dirinya tidak bersalah.

"Misal, dalam surat ke perdana menteri, Iswaran menyatakan menolak tuduhan itu dan yakin akan dibebaskan," kata Hakim Hoong. "Jadi, sulit bagi saya untuk menerima pengakuan bersalah atas lima tuduhan merupakan indikasi penyesalannya."

Soal pengembalian uang gratifikasi, Hakim Hoong juga tidak melihat sebagai yang meringankan. Sebab, Iswaran tidak sukarela mengembalikan uang gratifikasi itu pada tahap sebelumnya.

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.