Istri Pimpinan Ponpes Siram Santri Pakai Air Cabai Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, REQNews - Istri pimpinan Pondok Pesantren Darul Hasanah, Kabupaten Aceh berinisial NN (40) yang diduga menyiram seorang santri laki-laki berinisial T (15) menggunakan air cabai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dengan alasan kesal atas pelanggaran yang dilakukan oleh korban karena nekat merokok di lingkungan pesantren.
Tersangka pun kini sudah ditahan oleh polisi dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren,” ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.
Pelaku beralasan merasa kesal kepada korban yang nekat merokok di lingkungan Pesantren.
Korban pun melompat ke dalam bak mandi lantaran badan korban terasa perih.
Menurut ibu kandung korban, Marnita, insiden penyiraman itu membuat tubuh anaknya mengalami bengkak karena kepanasan. Selain menimbulkan luka fisik, insiden itu juga menimbulkan luka batin karena T mengalami trauma.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
