REQNews.com

Istri Pimpinan Ponpes Siram Santri Pakai Air Cabai Ditetapkan Sebagai Tersangka

News

Jumat, 04 Oktober 2024 - 11:31

CabaiCabai

JAKARTA, REQNews  - Istri pimpinan Pondok Pesantren Darul Hasanah, Kabupaten Aceh berinisial NN (40) yang diduga menyiram seorang santri laki-laki berinisial T (15) menggunakan air cabai ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dengan alasan kesal atas pelanggaran yang dilakukan oleh korban karena nekat merokok di lingkungan pesantren.

Tersangka pun kini sudah ditahan oleh polisi dan terancam hukuman 8 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren,” ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.

Pelaku beralasan merasa kesal kepada korban yang nekat merokok di lingkungan Pesantren.

Korban pun melompat ke dalam bak mandi lantaran badan korban terasa perih.

Menurut ibu kandung korban, Marnita, insiden penyiraman itu membuat tubuh anaknya mengalami bengkak karena kepanasan. Selain menimbulkan luka fisik, insiden itu juga menimbulkan luka batin karena T mengalami trauma.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.