Pelaku Penculikan dan Pelecehan Siswi SD di Tangerang Tertangkap, Ternyata Residivis
TANGERANG, REQNews - Polisi menangkap Deni alias Boden (32) pelaku penculikan dan pemerkosaan tiga bocah sekolah dasar (SD) di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Deni alias Boden sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus serupa, yakni pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pukul 20.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP, penyidik berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan berhasil menangkap tersangka DG di tempat tinggalnya," ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Kamis 3 Oktober 2024.
Korbannya kejahatan Deni yakni 3 bocah sekolah dasar (SD) dengan inisial S (9), B (9), dan A (9).
Mereka disetubuhi oleh pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasus ini bermula saat korban sedang pulang sekolah.
Deni yang sudah lama menargetkan korban, langsung membuntuti dan menghampiri korbannya dengan motor matic.
Deni berbohong kepada korban agar bisa ikut dia naik motor dengannya.
Deni membujuk ketiga korbannya dengan sebuah pesan yang menyebut orangtuanya sedang dalam kondisi tertentu sehingga dirinyalah yang harus menjemput korban.
Setelah korban terbujuk, Deni membawanya berkeliling mencari tempat yang sepi.
"Para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut anak perempuan tersebut menggunakan tangannya dan mengancam mereka dengan kalimat 'kalau enggak mau nanti om tinggalin kamu di sini sendiri'," jelas dia.
Setelah membuat korban diam, tersangka langsung menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Kemudian, pelaku meninggalkan korban di tempat berdeda-beda.
Atas tindakannya, Deni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.