Dituding Lakukan Kebohongan, Jokowi Digugat Habib Rizieq Shihab dkk ke PN Jakpus, Sidang Perdana 8 Oktober 2024
JAKARTA, REQNews - Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 8 Oktober 20224.
Informasi itu diinfokan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Sidang disebut bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak.
Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq dkk menggugat Jokowi Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Mereka yang berperan sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo alias Presiden Jokowi.
Perkara itu akan diperiksa dan diadil ketua majelis hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.
Dalam keterangan resminya, para penggugat menilai Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI selama dua periode dari 2014-2024.
Kebohongan tersebut, klaim para penggugat, dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan. Apabila dibiarkan, menurut para penggugat, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September terhadap Jokowi)," ucap para penggugat dalam keterangan itu seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Terdapat sembilan poin petitum gugatan. Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.
Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.Ketujuh, menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
Kedelapan, menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.