REQNews.com

Dari 3.106 Orang Calon Kepala Daerah, 64 Di Antaranya Mantan Terpidana!

News

Minggu, 06 Oktober 2024 - 19:41

Pilkada 2024 (Foto: Ilustrasi)Pilkada 2024 (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon atau 3.106 orang, akan berkompetisi di Pilkada yang akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang. 

Dari jumlah tersebut, 1.500 di antaranya diusung oleh partai politik, sedangkan 53 sisanya, maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 yang digelar di  37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia. 

Kampanye pun telah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024. Sehingga, para calon memiliki waktu kurang lebih 60 hari untuk menarik suara pemilih. 

Melalui situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon yang dipublikasikan oleh KPU RI, publik bisa mengakses profil dari paslon yang bertarung, mulai latar belakang hingga status hukum. 

Menariknya, dari 1.553 pasangan calon, sebanyak 64 calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berstatus sebagai mantan narapidana. 

Dari jumlah tersebut, jika dikelompokkan ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur. 

Di antaranya seperti Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus calon gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut calon gubernur Sulawesi Utara, Jaya Samaya Monong calon bupati Kabupaten Gunung Mas. 

Lalu ada Hartopo calon bupati Kudus, Ahmadi Zubir calon wali kota Sungai Penuh, Muhammad Madel calon bupati Sarolangun, Taufadi calon wakil bupati Pamekasan. 

Selanjutnya, ada Zarkasyi yang mencalonkan diri sebagai wakil wali Kota Lhokseumawe, Azhar Bintang calon wakil wali Kota Dairi hingga Hariro Harahap calon bupati Padang Lawas Utara. 

Padahal, sebelumnya syarat calon kepala daerah yaitu tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Tetapi, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana. 

Syaratnya yaitu sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.