Kejam! Ini Tampang Suami di Sumenep yang Tega Tinju Wajah Istri hingga Tewas Terkapar
SUMENEP, REQNews - Seorang ibu muda berinisial NS (27), meninggal dunia secara tragis. Ia meninggal setelah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Dusun Sarperreng Utara RT/RW 003/007 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kekerasan pertama terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban di Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka merupakan suami korban berinisial AR (28).
Usai mengalami kekerasan, korban menghubungi orangtuanya Sujoto (pelapor) agar menjemput korban. Kemudian, korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik dan dipukul oleh suami.
"Kemudian, pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Sekira pukul 14.00 WIB korban bersama keluarga besarnya sampai di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, Senin 7 Oktober 2024.
Saat itu, pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar.
"Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," ujarnya.
Kemudian, pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah. Lalu, melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara meninju wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Keesokan harinya, Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
Selanjutnya Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan menangkap AR di rumah orang tuanya.
Pelaku mengakui telah menganiaya korban sebelum kematiannya. Barang bukti berupa pakaian korban diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.