KPK Amankan 6 Orang saat OTT di Lingkungan Pemprov Kalsel
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan pihak swasta dan empat lainnya penyelenggara negara.
"Jumlah ASN dan swasta, untuk pihak swastanya ada 2 orang, penyelenggara negaranya ada 4 orang," kata Tessa dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa 8 Oktober 2024.
Namun, Tessa belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas keenam orang tersebut, karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Tentunya akan dilakukan proses pemeriksaan atau permintaan keterangan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu 6 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa kasus tersebut terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Perkara PBJ,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 7 Oktober 2024.
Namun, Alex masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan institusi serta pihak yang terlibat dalam OTT KPK tersebut.
“Detailnya nanti akan dijelaskan oleh Direktur Penyidikan (Dirkdik) pada saat ekspose,” kata dia.
Sementara itu, Alex mengakui bahwa pihaknya belum menemukan solusi untuk memberantas praktik korupsi PBJ.
“Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ,” katanya.
Menurutnya, modus yang sering digunakan dalam kasus tersebut persekongkolan dalam penunjukan atau pemilihan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara.
“Praktik yang lazim dalam perkara pengadaan barang dan jasa,” ujar Alex.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam OTT tersebut, Alex menyatakan bahwa hal itu masih merupakan dugaan.
"Patut diduga (OTT terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur. Dalam banyak kasus, memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.