KPK Perkirakan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Bank Jepara Artha Ditaksir Rp220 Miliar
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto, Kamis, 10 Oktober 2024.
Namun demikian, Tessa menyebut hitungan itu belum final karena pemberkasan belum rampung.
Lembaga Antirasuah masih enggan memerinci kronologi perkara yang baru naik ke tahap penyidikan tersebut.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.