REQNews.com

Usut Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit, Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Saksi

News

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:31

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005-2024.  

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jika pemeriksaan saksi merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu. 

"Penyidik Kejagung sedang menjadwal pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit secara ilegal tahun 2005 hingga 2024," kata Harli dalam keterangannya dikutip pada Jumat 11 Oktober 2024. 

Meski demikian, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi perkebunan sawit yang terindikasi berkaitan dengan dugaan korupsi. Karena menurutnya, teknisnya sejauh ini masih dalam penyidikan Jampidsus. 

"Itu (lokasi perkebunan sawitnya) penyidik yang paham, bagian dari substansi penyidikan, kita belum ada info," kata dia. 

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen, saat menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.  

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005-2024.  

"Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.  

"Hasil penggeledahan, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," katanya.  

Harli pun menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di ruang Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).  

"Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," ujarnya. 

Ia menyebut bahwa kegiatan penggeledahan pun berjalan dengan lancar dan kooperatif, tanpa ada perintangan. Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.