Propam Mabes Polri Lakukan Asistensi Pengkajian Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik
JAKARTA, REQnews - Divisi Propam Polri memberikan asistensi pengkajian ulang proses pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), usai membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda (NTT). Ada asistensi dari Divpropam, ada," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024.
Ia menyebut jika pemberian sanksi penghentian tidak dengan hormat (PTDH) itu disahkan Polda NTT. Sehingga, pengkajian ulang hanya dilakukan oleh Propam Polda NTT, pihaknya hanya melakukan asistensi.
“Itu wewenang Polda,” kata jenderal bintang dua Polri itu.
Diketahui, Rudy sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Rudy di PTDH dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada Jumat 11 Oktober 2024.
Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menangkap seorang bernama Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga jatuhnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia pun menekankan bahwa kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Robert.
"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyebut Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Ipda Rudy dinilao melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan/atau standar prosedur operasional.
"Ketidakprofesionalan dalam dugaan observasi bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan garis polisi (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang," kata Ariasandy, Sabtu 12 Oktober 2024.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
