Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Dalam sidang putusan, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh 10 tahun penjara, Selasa 15 Oktober 2024.
Selain itu hakim juga memutuskan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan. Gazalba Saleh diyakini bersalah korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 15 Oktober 2024.
Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.