REQNews.com

Dirut PT Jasamarga Tollroad Maintenance dan 5 Lainnya Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tol MBZ

News

Wednesday, 16 October 2024 - 10:03

Tol MBZ (Foto: Ilustrasi)Tol MBZ (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi pada Selasa 15 Oktober 2024.        

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jika pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.                          

"Adapun saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka DP," kata Harli dalam keterangannya yang diterima pada Rabu 16 Oktober 2024.                  

Harli mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu ada RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance, KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria. 

Lalu, MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha, SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa, HP selaku Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha, RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha. 

Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.                          

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.                          

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Terbaru, Dono Prawoto (DP) selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset yang ditetapkan sebagai tersangka.                            

Sementara itu, empat lainnya masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.           

Mereka adalah, Djoko Dwijono alias DD yang dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.                             

Lalu, Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.  

Sofiah Balfas alias SB dengan pidana  penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.     

Terakhir ada Tony Budianto Sihite alias TBS dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.