PPATK Sebut Perputaran Uang Hasil Lapak Narkoba di Jambi Capai Rp1 Triliun
JAKARTA, REQnews - Sekretaris Utama PPTK Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan bahwa perputaran uang lapak narkoba di Jambi yang diungkap Bareskrim Polri, mencapai Rp1 triliun.
Kartel narkoba tersebut dikendalikan oleh tiga kakak beradik yakni DS (Dedi Susanto) alias T (Tekui), TM alias Ameng Kumis dan HDK (Helen Dian Krisnawati).
Alberd mengatakan bahwa para pelaku menggunakan tiga modus pencucian uang untuk melancarkan bisnis haramnya, seperti menggunakan nama orang lain (nominee) hingga mingling.
"Yang pertama, menggunakan nomor rekening nominee, namun atm-nya, internet banking-nya, buku tabungannya semua dikuasai oleh pelaku," kata Alberd dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu 16 Oktober 2024.
Ia menyebut bahwa pelaku juga melakukan setor tarik secara tunai dengan frekuensi yang tinggi, dengan tujuan menyamarkan besaran uang hasil bisnis haram di rekening pelaku.
"Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014," katanya.
Selain itu, mereka juga .enggunakan modus mingling, yaitu dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
"Dia menggabungkan antara tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah, ya itu tadi, ada kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym," kata Alberd.
Ia menyebut bahwa uang hasil bisnis haram itu digunakan para pelaku untuk membeli aset, berfoya-foya hingga membiayai tindak pidana lainnya.
Dirinya menyebut bahwa sejak 2011 sudah teridentifikasi bahwa tindak pidana narkotika itu sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar kasus lapak narkoba yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Jambi, yang telah beroperasi lama.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa mereka adalah DS (Dedi Susanto) alias T (Tekui), TM alias Ameng Kumis dan HDK (Helen Dian Krisnawati).
"Adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK yang sudah berlangsung lama," kata Asep.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka. Mereka adalah Helen Dian Krisnawati berperan sebagai pengendali jaringan, Didin alias Diding berperan sebagai kaki tangan Helen, Mavi Abidin berperan sebagai bendahara dan kurir.
Lalu, Tek Min alias Ameng Kumis berperan sebagai koordinator lapak/basecamp, Dedi Susanto alias Tekui berperan sebagai koordinator lapak/basecamp, Arifani alias Ari Ambok belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi) dan Ahmad Yani belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi).
Asep menyebut para pelaku melakukan bisnis penjualan sabu dengan sistem lapak atau yang dikenal basecamp di wilayah Jambi sejak 2014. Total, terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi.
Ia mengatakan jaringan ini menjual 500 hingga 1.000 gram sabu per minggu. Para tersangka meraup Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu dari penjualan barang haram tersebut.
"Ketujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500 sampai dengan 1.000 gram setiap minggunya. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada di bawah kendali DS alias T dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya," ujarnya.
Jenderal bintang dua Polri itu mengatakan 70 persen dari uang yang didapat itu diserahkan ke HDK selaku pemilik sabu yang kemudian diputar lagi lewat bisnis ilegal minuman keras hingga sejumlah bisnis legal seperti tempat gym, toko aksesoris handphone hingga toko pakaian.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.