Kejagung Kembali Periksa 3 Dirut Perusahaan Konstruksi Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tol MBZ
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi, tiga di antaranya merupakan direktur utama perusahaan konstruksi, Kamis 17 Oktober 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jika pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.
"Adapun saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka DP," kata Harli dalam keterangannya yang diterima pada Jumat 18 Oktober 2024.
Harli mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu ada SHN selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada, ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricators, AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Terbaru, Dono Prawoto (DP) selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, empat lainnya masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Mereka adalah, Djoko Dwijono alias DD yang dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Lalu, Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Sofiah Balfas alias SB dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Terakhir ada Tony Budianto Sihite alias TBS dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.