Polda Papua Musnahkan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Kasus di Jayapura
PAPUA, REQnews - Polda Papua memusnahkan barang bukti sebanyak 2,5 kilogram (2.551,42 gram) narkotika jenis ganja di Lapangan Ampera Jayapura, Jumat 18 Oktober 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Alfian menyebut bahwa sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti baik ganja maupun sabu diperiksa dulu oleh pihak labfor Polda Papua.
“Pemusnahan barang bukti dengan menggunakan fast blue oleh Bid Labfor Polda Papua. Sedangkan, untuk barang bukti ganja dimusnahakan dengan cara di bakar,” kata Alfian dalam keterangannya pada Sabtu 19 Oktober 2024.
Ia pun mengapresiasi personel Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba baik jenis ganja di Kota Jayapura.
Dirinya juga meminta semua pihak untuk melaporkan, jika melihat atau mengetahui adanya peredaran atau penjualan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami (kepolisian) juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya praktek penjualan atau kepemilikan narkoba. Mari kita jaga Papua bebas narkoba untuk masa depan Papua yang cerah,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
