REQNews.com

Ustaz yang Lempar Kayu Berpaku ke Santri hingga Sebabkan Kematian di Blitar Ditetapkan Sebagai Tersangka

News

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:00

Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)

BLITAR, REQNews  - Polisi tetapkan ustaz MUA (28) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya santri di Blitar, Jawa Timur berinisial MKA (13).

MUA melempar kayu berpaku dan mengenai kepala korban pada Minggu 15 September 2024 pagi.

Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, mengatakan penetapan tersangka dilakukan sebulan setelah kematian korban.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ucapnya, Jumat 18 Oktober 2024.

Penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

“Sebagaimana diketahui, sudah dilakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jasad korban beberapa waktu lalu dan hari ini kita laksanakan rekonstruksi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun. 
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.