Ditunjuk Jadi Menteri, Agus Andrianto Diberhentikan dengan Hormat dari Polri
JAKARTA, REQnews - Komjen Agus Andrianto telah diberhentikan dengan hormat sebagai wakapolri dan anggota Polri sejak Sabtu 19 Oktober 2024.
Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa dengan begitu, Agus memiliki hak pensiun dari Polri. Sejatinya, Agus baru memasuki masa pensiun pada 16 Februari 2025 mendatang.
"Dalam Surat Keppres tersebut telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri Bapak Agus Andrianto terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri," kata Trunoyudo pada Selasa 22 Oktober 2024.
Diketahui, Agus diberhentikan karena ditunjuk menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Karena dipercaya membantu Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran periode 2024-2029, Agus mundur dari Korps Bhayangkara.
"Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama menjadi di Bhayangkara Polri. Tentunya Polri juga ucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru untuk kemajuan bangsa dan negara," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Agus Andrianto mengakui telah mundur dari jabatannya sebagai Wakapolri.
"Sudah (mundur)," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.