REQNews.com

Temui Jaksa Agung, Menteri Maruarar Sirait Bahas Pengadaan Lahan Permukiman Rakyat

News

Tuesday, 22 October 2024 - 17:15

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kejaksaan Agung (Foto: Kejaksaan)Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kejaksaan Agung (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa 22 Oktober 2024. 

Burhanuddin mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut membahas mengenai pengadaan lahan untuk permukiman rakyat. Ia menyebut bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar lima juta unit rumah bagi masyarakat. 

Oleh karenanya, Jaksa Agung mengatakan bahwa program tersebut membutuhkan support bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target. 

“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” kata Burhanuddin, Selasa 22 Oktober 2024. 

Ia menjelaskan bahwa mulai Selasa (22/10) hari ini, pihaknya bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI telah memulai proses pengadaan lahan tersebut. 

Sehingga, ditargetkan tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas (hektar) yang dapat diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dipergunakan. 

Menurutnya, Kejaksaan juga siap untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa yang ada di kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan untuk mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. 

Menurutnya, program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal. 

“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” kata Maruarar. 

Ia menuturkan bahwa upaya ini dalam rangka mewujudkan 100 hari program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.