REQNews.com

Lakukan Penggeledahan di Rumah 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung Amankan Uang dan Bukti Elektronik

News

Thursday, 24 October 2024 - 14:02

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur (Foto:Istimewa)3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Lokasi yang digeledah berada di Surabaya dan Semarang. Dalam penggeledahan ini, Kejagung mengamankan sejumlah uang dan juga bukti elektronik.

Seperti diketahui, Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, satu pengacara dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers.

Adapun, tiga hakim yang dimaksud yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul). Sementara pengacara LR (Lisa Rahma).

Saat ini ketiga hakim yang sudah menjadi tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas | Surabaya.

Sementara pengacara ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan sejumlah uang, baik pecahan Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Yen hingga Ringgit.

Deretan TKP Penggeledahan Kasus Suap Hakim PN Surabaya:
1. Apartemen Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya

Uang tunai Rp97.500.000;

Uang tunai SGD 32.000;

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik

2. Rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik

3. Apartemen Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik

4. Apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000;

Uang tunai USD 2.000;

Uang tunai SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.