Ada Unsur Pidana, Kasus Nikita Mirzani Vs Vadel Badjideh Naik Sidik
JAKARTA, REQnews - Kasus dugaan persetubuhan anak dan pemaksaan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh memasuki babak baru.
Usai dilakukan gelar perkara, polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan perubahan status kasus yang melibatkan putri sulung Nikita yang masih berstatus di bawah umur, LM (17 tahun).
“Semalam baru naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terregister di nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Polisi menyebut kasus dugaan persetubuhan anak itu naik ke penyidikan setelah alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik selama tahap penyelidikan dinilai sudah jelas dan kuat. Kemudian, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, juga sudah diterima penyidik dan dijadikan bahan pertimbangan.
“Itu yang jadi dasar kuat penyidik untuk menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Nurma.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putri sulungnya yang masih di bawah umur, LM.
Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Apa itu penyidikan?
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Apa itu penyelidikan?
Menurut pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dapat ditarik kesimpulan, penyelidikan adalah tahap awal di mana penegak hukum mencari informasi awal dan bukti untuk mencurigai seseorang melakukan tindak pidana, sedangkan penyidikan adalah tahap yang lebih lanjut di mana penyidik memutuskan apakah akan mengajukan dakwaan resmi terhadap tersangka setelah mengumpulkan bukti tambahan.
Redaktur : Eka Sari Dewi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.