REQNews.com

Kejagung Ungkap Kronologis Penemuan Uang Rp920 M dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar

News

Sunday, 27 October 2024 - 10:05

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (Foto: Kejaksaan)Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait dugaan suap terhadap hakim agung MA dalam proses kasasi kasus Ronald Tannur di Hotel Lemeredien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) dengan imbalan Rp5 miliar. 

“Awalnya LR meminta ZR, agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," kata Abdul Qohar di Kejagung dikutip pada Minggu 27 Oktober 2024. 

"Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” lanjutnya. 

Ia menjelaskan bahwa pada Oktober 2024, Lisa hendak mengantarkan uang Rp5 miliar kepada Zarof untuk hakim agung atas nama inisial S, A dan S yang menangani kasasi Ronal Tannur. 

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang tersebut agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” lanjutnya. 

Setelah menukar uang rupiah menjadi mata uang asing, Lisa kemudian datang ke rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut pun disimpan Zarof di dalam brankas yang berada pada ruang kerja rumahnya. 

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Abdul Qohar. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketika melakukan penangkapan, Kejagung juga menggeledah rumah Zarof di Jaksel dan tempat penginapannya di Hotel Lemeredien Bali. 

Dari lokasi tersebut, pihaknya menemukan uang tunai dengan total Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. 

Atas peristiwa ini, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka yang menjadi perantara atau makelar kasus (markus) dalam mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. 

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata Qohar. 

Selain itu, penyidik juga menetapkan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka. "(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," tambahnya. 

Sementara itu, Lisa Rahmat sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.