REQNews.com

Kasus Suap KONI, Istri Imam Nahrawi Diperiksa KPK Selama 5 Jam

News

Thursday, 24 October 2019 - 22:00

Imam Nahrawi dan istrinya, Shohibah RohmahImam Nahrawi dan istrinya, Shohibah Rohmah

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Shobibah Rohmah, istri mantan Menpora Imam Nahrawi pada hari ini, Kamis 24 Oktober 2019 dalam lanjutan kasus suap dana hibah KONI.

Shobibah mengaku diperiksa selama kurang lebih 5 jam. Ia mengaku dimintai keterangan dalam kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi, namun menampik diperiksa sebagai saksi untuk terangka Imam Nahrawi.

"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum bukan saksinya bapak (Imam Nahrawi)," kata Shobibah, Kamis malam.

Ia mengaku tak ingat saat dicecar mengenai materi pemeriksaan. Shohibah hanya meminta doa agar bisa terlepas dari jerat hukum. Sebab, ia meyakini suaminya tidak bersalah.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.