REQNews.com

Palestina Serahkan Bukti Penggunaan Fosfor Putih oleh Israel ke Mahkamah Internasional

News

Monday, 28 October 2024 - 11:31

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. Foto: IRNAPengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. Foto: IRNA

MOSKOW, REQNews  - Palestina telah menyerahkan bukti dan dokumentasi penggunaan fosfor putih oleh Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Hal itu diberitakan Kantor berita Rusia, Sputnik, yang merujuk pada pernyataan yang disampaikan Mahmoud al-Habbash yang merupakan ajudan pemimpin Palestina Mahmoud Abbas, dikutip di Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

"Bukti dan informasi terdokumentasi telah diberikan yang mengonfirmasi tindakan Israel dan keterlibatannya dalam pelanggaran, kejahatan perang dan genosida di Jalur Gaza, mencakup penggunaan senjata yang dilarang secara internasional, termasuk fosfor putih," kata al-Habbash.

Menurut pejabat Palestina tersebut, "jutaan orang" telah menyaksikan penggunaan fosfor putih oleh Israel dalam berbagai perang di Jalur Gaza.

Kerusakan yang diakibatkan fosfor putih itu telah "didokumentasikan sesuai dengan hukum internasional dan diserahkan ke Pengadilan Internasional," tambahnya.

Sebelumnya pada Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan bahwa dia mengajukan permohonan ke Kamar Pra-Peradilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam pernyataannya, Jaksa ICC tersebut mencatat bahwa mereka dinilai telah bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama serangan militer saat ini di Jalur Gaza, yang dimulai pada Oktober 2023.

Namun, Israel membantah tuduhan tersebut dan rezim Zionis itu menolak untuk bekerja sama dengan ICC.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.