Jampidum Kabulkan Restorative Justice Kasus Narkotika di Lombok Tengah, Ini Alasannya
JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif kasus narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin 28 Oktober 2024.
Asep mengatakan bahwa berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu atas nama tersangka Muhammad Tauhid dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Tauhid disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika," kata Asep dalam keterangannya pada Selasa 29 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, kata dia, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Asep menyebut bahwa tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika," kata dia.
Ia menyebut bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Lebih lanjut, Asep mengatakan jika para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Asep.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.