Polres Merauke Amankan 36 Liter Miras Jenis Sopi dari Penumpang KM Siramau
PAPUA, REQnews – Polres Merauke mengamankan sebanyak 36 liter minuman keras (Miras) lokal yang dibawa oleh penumpang KM. Siramau lewat Pelabuhan Laut Merauke, Rabu 30 Oktober 2024.
Puluhan liter miras produksi lokal ini diamankan saat gelar razia yang dipimpin Kapolsek KPL Pelabuhan Merauke, Ipda Muhammad Adam Srifaldy.
"Betul tadi siang sekitar pukul 12.00 WIT, KM. Siramau ditemukan penumpang yang membawa Miras lokal jenis sopi untuk diedarkan di Merauke. Ada 36 liter yang diamankan," kata Muhammad dalam keterangannya pada Kamis 31 Oktober 2024.
Menurtnya, 36 liter sopi yang belum diketahui pemiliknya itu dikemas dalam botol plastik berukuran 300 mililiter sebanyak 87 botol dan plastik gula dengan ukuran 500 mililiter sebanyak 20 plastik. Selanjutnya, miras tersebut langsung diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membawa Miras lokal dari luar Merauke, mengingat hal tersebut sangat merugikan dan para pelaku akan terjerat hukum.
"Kami harap imbauan yang kami sampaikan ini dapat ditaati oleh masyarakat khususnya bagi masyarakat yang dari luar ingin masuk ke Merauke," kata dia.
"Di Merauke akan selalu dilakukan razia untuk setiap kapal yang masuk," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
