Kejagung Belum Temukan Bukti Aliran Dana Dugaan Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aliran dana dugaan korupsi Rp 400 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui apakah ada aliran dana yang mengarah kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” kata Harli kepada wartawan dikutip pada Jumat 1 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukam berdasarkan kapasitasnya sebagai regulator bersama dengan PT PT PPI.
“Apakah ada, misalnya, di situ unsur aliran dana (kepada Tom Lembong), tentu akan terus didalami,” kata Harli.
Sementara itu, Harli menyebut jika pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Oktober 2023. Ia juga mengakui jika penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus ini.
Penyidik, kata Harli, pun telah memeriksa Tom dan Charles tiga kali dalam kurun waktu itu. Setelah menemukan lima bukti, Harli mengatakan bahwa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Namun, Harli belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula ini. Karena menurutnya, semua itu tergantung pada bukti-bukti yang ada.
“Apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Setiap kemungkinan itu ada. Tetapi harus mengacu pada hal tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Hal itu berdasarkan perhitungan potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam impor gula. Negara merugi karena keuntungan itu justru dinikmati oleh delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM).
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.