REQNews.com

Kejagung Tegaskan Hanya Fokus Tangani Dugaan Korupsi Impor Gula di Periode 2015-2016

News

Friday, 01 November 2024 - 13:15

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) hanya akan difokuskan pada periode tahun 2015-2016. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jika lingkup penyidikan harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam surat perintah yang telah dikeluarkan. 

“Yang kita tangani ini merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Sesuai hukum acara, kita harus fokus pada tahun ini sesuai surat perintah penyidikan,” kata Harli pada Kamis 31 Oktober 2024. 

Namun, menurutnya jika ada masyarakat yang menemukan adanya indikasi kasus dugaan korupsi impor gula di luar periode tersebut, bisa melaporkan ke pihak berwenang. 

Harli mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan melalui proses kajian, penyelidikan, dan penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

"Saya sudah katakan tadi, ini fokus terhadap tempus tahun 2015-2016. Kalau ada indikasi lain di luar tahun itu, silakan dilaporkan oleh masyarakat,” katanya. 

Harli menyebut jika pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Termasuk, memeriksa Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, Harli belum memiliki rencana apakah akan memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, atau mantan Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat setelah Thomas Lembong. 

Harli menegaskan, bukti permulaan yang cukup diperoleh dari setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan 90 saksi yang telah diperiksa, surat-surat terkait, serta keterangan ahli yang nantinya akan dibuka dalam persidangan. 

"Dalam kasus ini, ada 90 orang saksi di situ yang sudah diperiksa. Kemudian, ada surat, ada keterangan ahli yang semua itu nanti tentu akan dibuka di persidangan. Biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.