Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Tetapkan 1 Orang Tersangka dari Pihak Swasta
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT) tersangka dalam kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara hingga mencapai Rp319 Miliar.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan pada Rutan cabang kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1.
"KPK akan melakukan penahanan terhadap Tersangka AT, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 November 2024," kata Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 1 November 2024.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK gedung ACLC atau C1.
Dalam kasus ini, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 Miliar.
Sebelumnya, dua orang tersangka kasus ini telah ditahan oleh KPK Oktober 2024 lalu.
Keduanya adalah eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Ghufron menyebut, penahanan mereka pun telah diperpanjang per 17 Oktober 2024 kemarin.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
