Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Gedung Kejagung Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 4 November 2024.
"Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin 4 November 2024.
Diketahui, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara atau makelar kasus (markus) dalam mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengatakan bahwa Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus kasus kliennya.
Permintaan bantuan tersebut dilakukan oleh Lisa agar Zarof Ricar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” kata Abdul Qohar.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan menggeledah rumah Zarof di Jaksel dan tempat penginapannya di Hotel Lemeredien Bali. Dari lokasi tersebut, pihaknya menemukan uang tunai dengan total Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata dia.
Penyidik juga menetapkan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap. Lisa sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.