Tom Lembong Pertimbangkan Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Beliau, Kita Mengikuti
JAKARTA, REQnews - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa langkah upaya hukum tersebut merupakan hak tersangka. Ia hanya memastikan akan mengikuti langkah hukum yang diambil oleh Tom Lembong sebagai tersangka.
“Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu (praperadilan) haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya,” kata Qohar di Kejaksaan Agung dikutip pada Senin 4 November 2024.
Diketahui, sebelumnya Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat 1 November 2024 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Qohar menjelaskan bahwa penyidik mendalami tugas dan fungsi Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
“Kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” kata Qohar.
Kemudian, berdasarkan informasi Tom Lembong dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 5 November 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan jika pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.
Namun, Ari Yusuf tak menjelaskan lebih lanjut apa dasar pertimbangannya jika jadi mengambil langkah hukum tersebut.
“Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan,” kata Ari Yusuf.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.