REQNews.com

Gandeng PPATK, Kejagung Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar

News

Tuesday, 05 November 2024 - 13:00

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) (Foto: Kejaksaan)Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQNews  - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi.

Untuk itu Kejagung turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Kejagung juga berupaya dengan menyasar ke sejumlah bank untuk mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

“Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.

Dalam proses vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata ada andil dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LS) meminta bantuan Zarof Ricar agar dapat mengkondisikan hakim PN Surabaya.

“LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.