KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Begini Pembelaan Kuasa Hukumnya
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga kini keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih misterius, diduga melarikan diri setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
KPK, melalui Tim Biro Hukumnya, menegaskan bahwa Sahbirin tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalsel.
Alasannya, Paman Birin dianggap melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka buron mengajukan praperadilan.
“Pemohon tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan praperadilan karena telah melarikan diri dan berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 5 November 2024.
Namun, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menyatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.
Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, tidak mungkin Paman Birin, panggilan Sahbirin Noor, melarikan diri.
Menurut Soesilo, Paman Birin hanya sedang menenangkan diri.
Namun, dia tidak menyebut lokasi di mana Paman Birin menenangkan diri.
"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo, Rabu 6 November 2024.
Soesilo meminta KPK serta publik tidak berspekulasi berlebihan terhadap menghilangnya Sahbirin Noor.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.