Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara Lisa Rahmat dan Keluarganya
JAKARTA, REQnews - Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi, mulai dari suami hingga anak tersangka Lisa Rahmat (LR) pada Jumat 8 November 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara atas nama tersangka ED, HH, M, LR, dan MW," kata Harli dalam keterangannya pada Sabtu 9 November 2024.
Mereka yang diperiksa yaitu ada LHP selaku suami tersangka LR, HSH selaku anak tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
"Lalu, ADP selaku Tim Penasihat Hukum terpidana Ronald Tannur dan AS selaku supir tersangka LR sekaligus supir keluarga dari tersangka LR," katanya.
Selain itu, Harli menyebut satu orang lainnya yaitu pemeriksaan tersangka LR di Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ED, HH, M, ZR, dan MW," katanya.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim tersebut yaitu ada Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pada kasus tersebut, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof Ricar dan Rp5 miliar untuk ketiga hakim MA.
Lisa Rahmat pun telah menyerahkan uang tersebut kepada Zarof. Meski demikian, Zarof Ricar mengaku jika uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumahnya.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
